Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan


Sarana dan prasarana pendidikan menjadi penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan sarana dan prasarana agar proses pembelajaran dapat berjalan maksimal.
Dasar hukum standar sarana dan prasarana diatur dal undang-undang atau peraturan tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, PP No.19 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.24 Tahun 2007. Dalam mengelola fasilitas agar berfungsi maksimal, diperlukan aturan yang jelas dan pengetahuan tentang administrasi sarana dan prasarana. Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi perencanaan, pengadaan sarana dan prasarana, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan, dan pengapusan serta pengawasan. Selain itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:
1. Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
2. Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP; dan
3. Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis, volumen, luasan, dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar